POLISI SEGERA LAKUKAN PEMANGGILAN KASUS PLANTUNGAN

Blora, BLORANEWS.COM – Setelah menerima laporan dari Front Blora Selatan (FBS), polisi segera akan memanggil pelapor dan terlapor terkait kasus tersebut.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebutkan bahwa terdapat 16 orang sebagai pengadu melalui kuasa hukum mereka.

“Pengadu berjumlah 16 orang melalui pengacaranya,” ungkapnya pada Rabu (31/7).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.

“Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi,” jelas Kapolres.

Kuasa hukum FBS, Adhi Aprianto, mengatakan bahwa ia telah menanyakan tindak lanjut laporan yang dimasukkan pada 23 Juli 2024.

“Kemarin, saya sudah ke Polres dan mendapatkan jawaban bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, kami masih menunggu surat resminya,” ujarnya.

Adhi percaya bahwa kasus dugaan pengelolaan minyak secara ilegal oleh terlapor akan ditangani secara serius oleh polisi.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Plantungan, Blora, Endang Susana, yang juga merupakan terlapor, memberikan komentar singkat mengenai laporan FBS.

“Hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. Semua sudah ada lembaga dan media yang mengatur, termasuk regulasi yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (30/7). Susana enggan menjelaskan dasar hukum pengelolaan minyak di desanya.

Front Blora Selatan (FBS), bersama kuasa hukumnya Triad dan Rekan, telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada aparat kepolisian. Ketua FBS, Exi Agus Wijaya, menyatakan keyakinan bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

“Kami yakin laporan kami akan ditindaklanjuti. Kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya dalam konferensi pers di rumah makan Anggur pada Jumat siang, 26 Juli 2024.

Exi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sementara itu, Adhi Aprianto dari kuasa hukum FBS, mewakili 17 orang anggota Komunitas Front Blora Selatan sebagai pelapor, mendukung tindakan tegas Polres Blora terhadap dugaan kegiatan pengeboran minyak ilegal yang diklaim sebagai pengeboran air permukaan.

“Mengacu pada surat dari Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 yang menyatakan bahwa kegiatan pengeboran di Plantungan adalah ilegal, kami percaya ini telah terbukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengaku belum menerima tembusan laporan tentang dugaan pengelolaan minyak ilegal di desanya.

“Belum ada surat tembusan ke PMD,” ucapnya pada Kamis (25/7).

Pipin, suami dari Kades Plantungan yang juga merupakan terlapor, belum dapat dihubungi untuk komentar melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan karena masih ada kegiatan di Polda Jateng.

“Sesuai dengan surat tanda terima aduan tanggal 23 Juli 2024, kami masih sibuk di Polda dan belum mengetahui aduan tersebut,” ujarnya.

Exi Agus Wijaya menyatakan bahwa semua tembusan laporan akan segera dikirimkan kepada pihak terkait, termasuk Kapolda Jateng, Kajati Jateng, ESDM, DLH, Pertamina, dan Bupati Blora.

Sebelumnya, Front Blora Selatan (FBS) melalui kuasa hukumnya Tri Mulyo Wibowo, telah melaporkan Kepala Desa dan Ketua BUMDes Plantungan ke polisi berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, terkait dugaan pengelolaan minyak ilegal pada 23 Juli 2023.

Exi Agus Wijaya menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait kegiatan pengeboran minyak bumi yang dilakukan dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan masyarakat, namun terbukti ilegal.

“Kami berharap kasus ini diproses secara hukum dan para terlapor diminta bertanggung jawab,” tegasnya.

Exi juga menambahkan bahwa kasus ini merupakan contoh buruk dari penjualan minyak mentah secara ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya. (Dj)