Blora– Kepolisian berhasil mengamankan 3 tersangka pengeroyokan terhadap Deni Triatama (16), sosok mayat dalam karung yang sempat menghebohkan warga Blora. Ketiga tersangka yang telah diamankan masih dibawah umur, sehingga identitasnya tidak dipublikasikan.
Baca: DIDUGA BERISI MAYAT, GEMBALA SAPI TEMUKAN KARUNG MISTERIUS DI TENGAH HUTAN
Tak hanya itu, kepolisian resort (Polres) Blora juga mengungkap sejumlah fakta lain dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (15/07). Para tersangka yang telah tertangkap, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: MENGUAK IDENTITAS MAYAT PRIA DALAM KARUNG
Berikut ini sejumlah fakta yang dibeberkan Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto dalam konferensi pers tersebut.
1. Kepolisian mengamankan 3 tersangka pengeroyokan, ketiganya masih di bawah umur, dan ketiganya merupakan warga Blora.
2. Jumlah keseluruhan tersangka adalah 7 orang. Sehingga, kepolisian masih memburu 4 tersangka lainnya.
3. Ketiga tersangka yang diamankan hanya turut serta dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, kepolisian masih memburu otak atau dalang pengeroyokan.
Baca: MISTERI KEMATIAN MAYAT DALAM KARUNG, SAKSI: DIA MENINGGAL USAI DIPUKULI BERAMAI-RAMAI!
4. Motif pengeroyokan terhadap korban, bermula dari dugaan korban telah mencuri ponsel salah satu tersangka. Sebelum dihabisi, korban sempat mengakui pencurian tersebut.
5. Pengeroyokan terjadi di Hutan Kota Randublatung, setelah korban terlebih dahulu dibuat mabuk minuman keras. Setelah tewas, mayat korban dibuang di hutan Petak 113 KRPH Jatikusumo Randublatung.
6. Para pelaku pengeroyokan merupakan teman korban. Hal ini, membuat korban tidak merasa curiga saat diajak ke Randublatung dengan alasan membuat tato.
7. Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, motor matik bernopol K-4941-SN yang digunakan para tersangka untuk memindahkan mayat korban, serta sejumlah ponsel.(jay)