POLISI AMANKAN RATUSAN SEPEDA MOTOR BERKNALPOT BRONG

Petugas memeriksa kendaraan.

Blora – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora berhasil mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong. 

“Petugas berhasil menindak sebanyak 182 pelanggaran. Untuk pelanggaran knalpot brong ada 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan,” kata Kasat Lantas AKP Edi Sukamto saat memimpin Razia Knalpot Brong, Sabtu (15/01) malam.

AKP Edi menjabarkan, sebanyak 144 sepeda motor disita petugas. Ia menambahkan, Razia tersebut dilakukan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Yaitu Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora. Kendaraan yang disita dapat diambil ketika knalpot diganti sesuai standar setelah sidang,” tambahnya.

Selanjutnya, razia knalpot brong ini adalah atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Selain meresahkan teinga, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. (Jam).