Blora- Kepolisian resort (Polres) Blora mengamankan tersangka kasus kayu ilegal, TY (26) warga Dusun Kedungringin RT 04 RW 01 Desa Ngliron Kecamatan Randublatung. Selain mengamankan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 21 papan kayu.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka TY ditahan lantaran mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai surat keterangan yang sah.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, saudara TY ditetapkan menjadi tersangka dan kami tahan,” jelas AKP Heri, Sabtu (12/01).
AKP Heri menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Perhutani BKPH Ngliron KPH Randublatung melaporkan TY kepada kepolisian lantaran diduga mengangkut hasil hutan di daerah tugasnya tanpa memiliki dokumen yang sah, Jumat (11/01).
Kades Ngliron Kecamatan Randublatung, Muntono, mengatakan keduanya hanyalah buruh angkut. Muntono, melalui sejumlah media massa menegaskan, kayu tersebut bukanlah hasil hutan seperti yang dituduhkan pihak Perhutani.
Kepemilikan kayu tersebut, kata Muntono, dapat dibuktikan melalui surat darinya selaku Kepala Desa Ngliron. Selain itu, dokumen tersebut juga dilengkapi dengan SPPT Pajak Tanah.
Menanggapi hal ini, kepolisian akan melakukan kroscek atas surat-surat tersebut*. AKP Heri memastikan, saat ini petugas telah memiliki alat bukti yang cukup, dan pelaku tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami surat tersebut. Yang pasti, tersangka cukup bukti untuk diproses dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (one)