Blora- Bupati Blora Djoko Nugroho akhirnya buka suara terkait tuntutan warga Wonorejo Kecamatan Cepu, Blora yang menuntut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di tanah yang mereka tempati puluhan tahun.
Kokok (sapaan Djoko Nugroho, red) menegaskan, menurut aturan yang ada, aset negara tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, baik masyarakat maupun swasta. Termasuk, tanah yang dihuni warga Wonorejo yang tercatat sebagai aset Pemkab Blora tersebut.
“Dulu, mereka (warga Wonorejo yang menempati tanah aset Pemkab Blora) sudah saya fasilitasi sampai Depdagri, jawabannya gak bisa. Karena aset negara tidak bisa dialihkan ke pihak lain, swasta atau masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan wisata di Kedungpupur Sambong, Selasa (12/03).
Meski demikian, Kokok mengatakan, sebenarnya pihaknya berkeinginan untuk merespon tuntutan warga sepenuhnya. Dia mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah temokan (tanah yang diperoleh dengan cara tidak terduga, ditemukan).
“Wong itu tanah temokan. Aset negara tapi temokan. Kalau saya, kasihkan saja dengan beli atau ganti rugi sewajarnya. Tapi (dikemudian hari) saya menabrak hukum, malah menjerumuskan saya, kan gitu,” kilahnya.
Kronologi Tukar Guling Lahan Perhutani-Pemkab Blora
Lebih lanjut, Kokok memaparkan kronologi tukar guling lahan antara Perhutani dengan Pemkab Blora yang ternyata menyisakan ketidakpastian bagi warga di lahan Wonorejo tersebut. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar tahun ’80-an.
“Itu tahun 80-an, itu tanahe Perthutani.. ditempati masyarakat situ, kemudian minta tukar guling. Saat itu Pemkab tidak punya uang, sehingga difasilitasi 3 orang yang punya uang pada saat itu. Tapi tetep menggunakan embel-embel Pemkab,” paparnya.
Kokok mengatakan, dalam upaya tukar guling yang difasilitasi 3 investor tersebut, terdapat kesepakatan bagi hasil antara Pemkab dengan investor. Akhirnya, status tanah tersebut resmi menjadi milik Pemkab Blora.
“Dengan catatan, nanti kalau (tukar guling lahan) berhasil, ada pembagian. Kita berapa persen, mereka berapa persen. Sudah clear itu.. Makanya, tanah yang di Wonorejo itu sudah hak milik kita, sudah sertifikat itu,” tambah Kokok.
Terkait aksi demonstrasi warga, dirinya mengaku berterima kasih selama pelaksanaan aksi turun ke jalan, warga tidak menyinggung namanya. Dia menegaskan, selama ini Pemkab Blora tidak pernah melarang warga menempati lahan yang merupakan aset Pemkab tersebut.
“Sampai sekarang kan kita gak uthak-uthik (mengungkit-ungkit), saya nyari uang aja nggak kok. Mulai dulu sampai sekarang, saya gak uthak-uthik itu. Makanya kemarin mereka demo, terima kasih tidak menyinggung saya. Karena saya sudah memberi kesempatan yang luar biasa. Pengen saya segera dimiliki masyarakat tapi dengan cara yang benar,” pungkasnya. (one)