POLEMIK TANAH WONOREJO, JPKP: TANAH ITU BUKAN MILIK PEMKAB BLORA!

Warga Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun
Warga Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun

Cepu- Perjuangan warga Wonorejo Cepu untuk dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun terus berjalan. Tanah tersebut seluas hampir 82 hektar dan ditempati ribuan kepala keluarga (KK).

Kuasa hukum warga Wonorejo dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Darda Syahrizal menyebutkan, berdasarkan data yang telah dihimpun, sebanyak 791 KK di kawasan Wonorejo telah meminta pendampingan hukum.

 

Warga Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun
Warga Wonorejo dalam aksinya, Senin (11/3) menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun

 

“Tanah itu bukan lahan milik Pemkab (Blora). Tetapi, lahan warga yang di-klaim oleh Pemkab dengan sertifikat hak pakai. Sementara ini, data warga yang minta pendampingan hukum sebanyak 791 KK. Mungkin  akan nambah lagi, infonya sekitar seribuan KK,” ucap Darda Syahrizal, Rabu (13/03).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, sebenarnya pihaknya ingin memenuhi tuntutan warga Wonorejo terkait status tanah tersebut. Sayangnya, Pemkab takut hal ini akan melanggar aturan yang ada.

“Wong itu tanah temokan. Aset negara tapi temokan. Kalau saya, kasihkan saja dengan beli atau ganti rugi sewajarnya. Tapi (dikemudian hari) saya menabrak hukum, malah menjerumuskan saya, kan gitu,” ucap Kokok (sapaan Djoko Nugroho) kemarin.

Menanggapi ketakutan Kokok, Darda menilai jika memang ada itikad baik dari Pemkab untuk memenuhi tuntutan warga, JPKP siap membantu dalam proses hukumnya. Keseriusan Pemkab diyakini akan membuat kasus ini tidak berlangsung berlarut-larut.

“Jika Pak Bupati bersedia dan ada itikad baik agar warga bisa mendapatkan SHM atas tanah tersebut, saya dan rekan-rekan JPKP siap membantu untuk langkah-langkah hukumnya,” imbuh Darda.

Ditunggu 1 Minggu dan Proses Hukum Terus Berlanjut

Sedianya, hari ini warga Wonorejo bertemu dengan Bupati Kokok untuk membahas hal ini. Sayangnya, rencana ini batal, sehingga warga menunggu hingga satu minggu ke depan untuk mendapatkan tanggapan Pemkab.

“Masih tunggu sampai satu minggu lagi dari hari ini. Kalau tidak ada tanggapan, warga meminta kami untuk terus memproses kasus ini. Intinya, warga pengen SHM tanpa kompensasi. Karena itu hak warga yang menempati,” lanjut Darda.

Menurut Darda, tuntutan warga mendapatkan SHM tanpa kompensasi tersebut cukup beralasan. Pasalnya, warga dalam hal ini merupakan korban yang dirugikan . Dirinya menyarankan agar Pemkab berpihak kepada kepentingan rakyat agar masalah ini tak berlarut-larut.

“Kalau Bupati mau pelepasan hak tapi warga harus bayar ganti rugi, ‘kan lucu. Jelas-jelas warga punya hak atas tanah itu. Gara-gara tukar guling dan penyertifikatan hak pakai dari Pemkab, warga tidak bisa membuat SHM. Demi kepentingan rakyat, harusnya Bupati melepaskan hak pakai tersebut. Dengan kemurahan hati Bupati, masalah ini akan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (one)