fbpx

POLEMIK TANAH, MEDIASI PEMKAB DENGAN WARGA WONOREJO TANPA TITIK TEMU

Situasi mediasi antara warga kawasan Wonorejo dengan Pemkab Blora di serambi masjid Jannatul Alim, kompleks Pesantren Al Muhammad Cepu
Situasi mediasi antara warga kawasan Wonorejo dengan Pemkab Blora di serambi masjid Jannatul Alim, kompleks Pesantren Al Muhammad Cepu

Cepu- Situasi di kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora terus memanas jelang aksi turun ke jalan yang akan dilaksanakan warga setempat esok hari. Tuntutan kepada pemerintah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah yang telah warga tempati selama puluhan tahun seakan menjadi harga mati.

Siang tadi, Minggu (10/03) warga berkumpul di serambi masjid Jannatul Alim kompleks Pesantren Al Muhammad Cepu untuk melakukan proses mediasi dengan perwakilan Pemkab Blora. Pihak pemkab diwakili oleh tim yang dipimpin Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwadi Setiono.

 

Situasi mediasi antara warga kawasan Wonorejo dengan Pemkab Blora di serambi masjid Jannatul Alim, kompleks Pesantren Al Muhammad Cepu
Situasi mediasi antara warga kawasan Wonorejo dengan Pemkab Blora di serambi masjid Jannatul Alim, kompleks Pesantren Al Muhammad Cepu

 

Komposisi tim yang ditunjuk mewakili Pemkab Blora dalam mediasi ini, terdiri atas Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Blora Kiswoyo, Bagian Hukum Setda Blora, petugas BPN, dan petugas dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Pengasuh pesantren Al Muhammad Cepu, Muhammad Husaini juga mengikuti mediasi tersebut. Pasalnya, pesantren itu juga berada di tanah kawasan Wonorejo yang hingga kini belum memiliki SHM.

“Belum ada kesepakatan. Bila Bupati tidak menyetujui tuntutan kita dan ditunggu hingga jam 21.00 malam, maka besok akan tetap ada aksi,” jelas Gus Husein, sapaan Muhammad Husaini melalui sambungan selular.

Perwakilan Pemkab: Itu Bukan Kewenangan Kita!

Sementara itu, Kabag Tapem Setda Blora Kiswoyo, yang ikut dalam mediasi tersebut menegaskan, pihaknya telah memberikan tawaran kepada warga. Menurut Kiswoyo, warga bisa tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

“Kami memberikan tawaran, warga bisa tetap menempati lahan tersebut. Ini berdasarkan hasil studi komparasi yang telah dilakukan. Tapi tadi, warga tetap meminta sertifikat.. sertifikat,” jelasnya.

Menanggapi sikap tegas warga yang menuntut sertifikat tersebut, perwakilan Pemkab Blora pun menegaskan hal ini diluar kewenangan tim mediasi. Tak hanya itu, menjadikan aset Pemkab sebagai Hak Milik, menurutnya bukan perkara yang mudah.

“Tadi kita tegaskan, itu bukan kewenangan kita. Menjadikan aset Pemkab menjadi Hak Milik ‘kan tidak semudah itu. Intinya, tadi belum ada kesepakatan. Kita juga masih menunggu kajian di Blora,” imbuhnya.

Terkait pilihan sikap warga yang berencana tetap menggelar aksi demonstrasi, pihaknya menyerahkan hal ini kepada aparat yang berwajib.

“Kalau demo, itu dari ketertiban umum. Itu nanti Satpol PP atau Polres, mengijinkan atau tidak,” pungkasnya. (one)