Blora- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blora memaparkan kronologi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016. KONI Blora memastikan, proses pertanggungjawaban telah dilakukan sesuai prosedur.
Ketua KONI Blora, Hery Sutiyono mengungkapkan, dari 29 cabang olahraga (Cabor) yang ada, terdapat lima cabor yang terlambat mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Diantaranya cabor Judo, Tinju, Pencak Silat, Karate dan Golf.

“Kami telah mengingatkan 5 Cabor tersebut melalui suat bernomor 031/KONI/BLA/II/2016, tertanggal 11 Februari 2016. Ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, dalam SPJ tidak boleh hanya menyertakan nota, harus ada surat pemesanan, kuitansi dan sebagainya,” terang Hery, Kamis (21/02).
Paparan tersebut, disampaikan Hery didampingi sejumlah pengurus KONI Blora. Diantaranya, Marsono (sekretaris KONI) dan Susi M (bendahara). Ditegaskan, KONI Blora kemudian menyerahkan SPJ ke dinas terkait dan telah diverifikasi.
Seperti diketahui, klarifikasi ini disampaikan KONI Blora sebagai respon atas munculnya pemberitaan berjudul Raibnya Dana Hibah KONI 1,4 Milyar 2015 kemana?, dipublikasikan Jumat (15/02) oleh portal online Infodesanews.com.
Sebelum klarifikasi digelar, KONI Blora melaporkan wartawan dan dua narasumber yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya pemberitaan tersebut ke aparat penegak hukum. Saat ini proses hukum terus berlanjut.
“Tunggu saja,” pungkas Ketua KONI Blora dalam pesan singkatnya, saat diminta tanggapannya terkait proses hukum yang tengah berjalan. (one)