CEPU, BLORANEWS – Wacana akan adanya penebangan pohon jati yang berusia ratusan tahun mendapat protes dari warga. Pohon jati berada di komplek situs budaya makam Tumenggungan, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Puluhan warga menggeruduk kantor kelurahan guna melakukan audiensi. Pasalnya, ada empat pohon jati itu sudah diteres tanpa rundingan dengan warga. Dipastikan, lambat laun jati akan mati.
Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Menggung, Lulus Tri Laksono menjelaskan, warga meminta penebangan pohon di area makam Menggung disetop. Warga juga meminta kepada pelaku untuk minta maaf kepada warga Karangboyo, karena pohon yang berada di tanah wakaf tersebut notabenenya merupakan milik warga.
“Pohon-pohon besar di makam bisa menjadi peneduh. Ada keyakinan, bahwa pohon-pohon itu juga mendoakan orang yang meninggal”, ujarnya, Selasa (10/5) kemarin.
Pihaknya menekan lurah agar menerbitkan Surat Keputusan larangan penebangan pohon apapun di area makam. Beberapa pohon sudah ditebang. Dia menyayangkan, rencana penebangan pohon tidak ada rembuk warga. Setidaknya ada musyawarah dan dibentuk panitia yang kredibel, independen dan dilandasi nilai-nilai kejujuran.
“Proses penebangan itu dipastikan akan merusak makam. Sehingga, panitia harus bertanggung jawab atas perbaikan makam-makam tersebut. Sekaligus, berkewajiban menanam kembali pohon baru sebagai pengganti pohon yang akan ditebang”, tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Karangboyo, Sumaji mengaku telah didatangi salah seorang ketua RT, Lambang dan dua orang warga. Mereka memberitahukan akan menebang pohon di makam Tumenggungan. Pohon akan dijual, hasilnya untuk membuat pagar makam. Lurah Sumaji menyarankan untuk membentuk panitia kecil dan rembuk warga.
“Tapi hal itu tidak dilakukan, sebagian pohon sudah ditebang dan 4 pohon jati yang usia ratusan tahun tiba-tiba sudah diteres. Untuk letak pohon itu didekat komplek makam yang dikeramatkan warga,” terangnya. (Jam).