Blora – Petugas Polsek Blora Kota meringkus Bakri (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, bersama dua rekannya ketika tengah berjudi di sebuah gudang di kompleks Terminal Gagak Rimang Blora.

“Pekan lalu kami amankan ketiga pelaku. Mereka tidak mengetahui kedatangan kami ketika penyergapan. Saat itu ketiganya sedang bermain remi di atas tikar. Mereka kaget bukan kepalang ketika anggota kami menghardiknya,” jelas Kapolsek Blora Kota AKP Slamet seperti dikutip Kompas.com, Jumat (09/10).
Selain Bakri, petugas juga meringkus Dasri (56) pegawai swasta warga Kecamatan Jepon, dan Firsta Mei Yogi Wirawan (25) karyawan honorer Dinrumkimhub warga kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan penangkapan ketiga tersangka itu, bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Kasus perjudian yang melibatkan oknum PNS itu sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Blora. Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP. Barang bukti uang tunai Rp198.000, kartu remi serta 1 buah tikar plastik warna biru. Kasus perjudian itu sudah ditangani Satreskrim Blora,” lanjut Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Blora AKBP Saptono, mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik perjudian jenis apapun.
Penyunting : Aribpak’i