PMD TEGASKAN DOKUMEN ELEKTRONIK BOLEH DIPAKAI UNTUK SYARAT PENGISIAN PERANGKAT

PMD TEGASKAN DOKUMEN ELEKTRONIK BOLEH DIPAKAI UNTUK SYARAT PENGISIAN PERANGKAT
Ilistrasi.

Blora – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Blora Nomor : 470/1240/2020 tentang KTP-el dan Dokumen Kependudukan dengan tanda tangan elektronik tidak perlu legalisir.

 

PMD TEGASKAN DOKUMEN ELEKTRONIK BOLEH DIPAKAI UNTUK SYARAT PENGISIAN PERANGKAT
Iustrasi.

 

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan, mengungkapkan sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini dan menyesuaikan dengan aturan terkait kependudukan. Kamis (25/02)

“Ini juga sudah kita sosialisasikan, dan disesuaikan dengan aturan terkait kependudukan,”ungkapnya

Dirinya menambahkan untuk warga yang akan mengikuti seleksi penjaringan perangkat Desa, dokumen kependudukan yang sudah elektronik tetap bisa digunakan sebagai syarat administrasi pada pendaftaran di masing-masing Desa.

“Mungkin untuk di desa yang belum tahu, kita tindak lanjuti dengan surat edaran. Tapi kita sudah berusaha menyebarluaskan aturan ini. Untuk masalah dokumen elektronik aman untuk dipakai sebagai syarat nantinya,” Pungkasnya. (Spt)