fbpx

PJ GUBERNUR JATENG DENGARKAN ASPIRASI BURUH DAN PENGUSAHA JELANG PENETAPAN UPAH MINIMUM 2025

Semarang, BLORANEWS.COM– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengadakan dialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, dan pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, pada Rabu malam, 16 Oktober 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi menjelang penetapan upah minimum tahun 2025.

Nana menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Dalam dialog tersebut, ia menerima masukan dari pekerja dan pengusaha, terutama mengenai upah minimum.

Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 akan dilakukan paling lambat 21 November 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2024.

“Setiap tahun, kita selalu mengadakan pertemuan ini untuk memastikan kelancaran penetapan upah minimum,” ujar Nana usai pertemuan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Pengusaha dan pekerja saling membutuhkan, dan peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan ini,” jelasnya.

Penetapan upah minimum akan mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan bupati/wali kota, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks alfa.

Dialog ini dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights