fbpx

PETUGAS GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA DI RUTAN BLORA

Blora – Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram, Selasa (02/12) pagi. Barang terlarang ini dibawa oleh seorang pengunjung Rutan Kelas II B Blora dan rencananya akan diberikan kepada seorang tahanan yang kini mendekam di rumah tahanan tersebut.

 

Ilustrasi Bloranews

 

Berdasarkan informasi dari Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Suparlan, barang terlarang ini dibawa oleh Anis Indana Silvia (23) warga Dukuh Bangking RT 03 RW 03 Desa Tambahrejo Blora Kota. Narkoba jenis sabu ini disimpan dalam sebuah plastik klip yang dibenamkan dalam nasi bungkus.

Kepada petugas, Anis mengaku barang terlarang ini akan diserahkan kepada mantan suaminya Ahmad Taufik (28) seorang tahanan rutan, warga Desa Sonorejo RT 02 RW 05 Kecamatan Tunjungan.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula saat petugas jala P2U (Petugas Pintu Utama) dan Petugas Pendamping rutan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa pengujung rutan.

Dua petugas tersebut mendapati ada barang mencurigakan dalam nasi bungkus yang dibawa oleh pelaku. Petugas rutan segera melaporkan temuan ini kepada Satresnarkoba Polres Blora.

Selain mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram, petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan satu unit ponsel milik pelaku.

Reporter : Jacko Priyanto