Semarang, BLORANEWS.COM – Seluruh petugas adhoc di bawah KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, kini dipastikan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024 sebelumnya, banyak petugas adhoc yang gugur saat bertugas. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
“Pada Pemilu 2024 lalu, ada banyak petugas pemilu yang meninggal dunia. Hal ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Nana saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024).
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jateng memastikan anggaran untuk perlindungan sosial bagi petugas adhoc sudah diakomodasi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.
Nana juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan setiap petugas adhoc mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tertanggal 3 September 2024, yang mengatur perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk petugas adhoc KPU dan Bawaslu.
Muhammad Toha, anggota Komisi II DPR RI, memberikan apresiasi atas upaya ini. Ia meminta KPU Jawa Tengah untuk memastikan seluruh petugas adhoc terlindungi dengan program jaminan sosial tersebut.
“Kami berharap seluruh petugas adhoc di Jawa Tengah sudah tercover program perlindungan ini agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” tuturnya. (Jyk)