Blora, BLORANEWS – Petani hutan di Kabupaten Blora tidak perlu ngumpet-ngumpet lagi dalam proses menggarap lahan hutan. Pasalnya, dalam waktu dekat masyarakat kawasan hutan di Blora bakal mendapat akses kelola perhutanan sosial. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
“Intinya kami memfasilitasi masyarakat untuk bisa mengelola. Mungkin yang dulunya umpet-umpetan, belum mendapatkan akses kelola dan akses hukum yang jelas, pemerintah sekarang memberikan akses kelola dengan payung hukum yang jelas,” ungkap Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (PSKL) Wilayah Jawa, Nur Faizin.
Untuk sasaran masyarakat yang akan mendapat akses kelola, Balai PSKL Jawa menarangkan bahwa diutamakan kepada masyarakat kawasan hutan yang telah menggarap lahan hingga saat ini.
“Di perhutanan sosial untuk areal KHDPKPS, intinya itu bahwa masuk dalam lampiran SK 287. Yang jelas, pada prinsipnya kita memfasilitasi masyarakat yang memang menggarap hari ini, minimal 5 tahun menggarap di areal tersebut,” terangnya.
Untuk syarat dan aturan pengajuan, Nur Faizin menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya meliputi, tutupan lahannya relatif kosong, ada garapannya, diutamakan telah menggarap minimal 5 tahun, serta tutupan lahannya tidak produktif.
“Kemudian, disitu tutupan lahannya juga relatif kosong. Ada garapannya, tutupan lahannya tidak produktif, itulah yang akan diberikan akses kelola kepada masyarakat,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan akses kelola gratis tanpa dipungut biaya. Jika ada yang menarif biaya, berarti telah menyalahi aturan dan bakal berbuntut panjang.
Prosesnya gratis, 0 rupiah. Jadi pemerintah hadir bersama para pihak termasuk Perhutani disini untuk mengawal dan memfasilitasi masyarakat. 0 rupiah, tidak ada pungutan, gratis untuk masyarakat,” tambahnya.
Sebagai pengingat, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memberikan Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di area Oro-oro Kesongo Kabupaten Blora pada tanggal 10 Maret 2023 lalu. Namun SK tersebut masih indikatif belum definitif.
SK yang belum definitif tersebut dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN PSL0/3/2023 dan SK.192/MENLHK/PSKL PSL.0/3/2023.
Koordinator pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Blora Mul Giyanto meminta kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan fasilitasi dan validasi lahan agar petani segera mendapat SK definitif.
Pendamping dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng ini juga berharap agar pihak KLHK segera menetapkan KHDPK PS di areal yang telah diusulkan oleh lebih dari 20 ribu pesanggem.
“KTH yang kita dampingi di Blora ada 57 KTH. Ada 2 KTH yang sudah mendapat SK dari Pak Presiden kemarin di Jakarta. Namun yang lain kan belum diacc. Semoga petani bisa mendapat hak kelola selama 35 tahun,” ucapnya. (Dj)