Blora, BLORANEWS – Sejumlah pemuda tertangkap basah sedang berpesta miras di sebuah kafe karaoke di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Peristiwa itu ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora saat menggelar patroli pada Sabtu (16/3) malam.
Seperti biasanya, Satpol PP dan Sub Detasemen Polisi Militer (Den Pom) IV/3-1 Blora menggelar patroli rutin tiap malam bulan puasa. Kali ini, patroli menyasar wilayah Kecamatan Sambong dan Kecamatan Cepu.
Dalam patroli itu, petugas kembali menemukan sejumlah kafe karaoke atau tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi. Bahkan, didapati pula aksi pesta miras oleh sejumlah pemuda di tempat karaoke tersebut.
“Di tempat karaoke Kecamatan Sambong, petugas pun menemukan sejumlah muda-mudi yang sedang asyik pesta miras di salah satu room karaoke,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora, Welly Sudjatmiko, Minggu (17/3/2024).
Petugas kemudian mendata muda-mudi tersebut. Setelah itu, menyita miras, alat musik, serta menyegel tempat karaoke tersebut lantaran tidak berizin.
Dipaparkan, patroli rutin Ramadan ini akan berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal 44 ayat 4, dijelaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan.
“Di karaoke Sambong ini telah melanggar ketentuan pasal tersebut. Yang pertama, tidak ada ijin usaha operasionalnya. Kedua, terdapat pelanggaran operasional. Ketiga, berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol,” tegasnya.
Welly menambahkan, pihaknya dengan tegas akan menyegel tempat karaoke tersebut lantaran telah melanggar sejumlah larangan operasional.
“Selanjutnya akan kita proses dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dj)