Blora, BLORANEWS – Pertambangan ilegal di Kabupaten Blora masih merajalela. Tercatat, tambang galian C atau tambang batuan yang mengantongi izin baru 17 tempat. Mayoritas bertempat di wilayah Blora utara seperti Blora kota, Bogorejo hingga Todanan.
“Kalau menghitung yang ilegal dan legal, masih banyak yang ilegal,” jelas Kasi Geologis Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto.
Hadi Susanto memaparkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya penambangan ilegal ialah adanya kendala dalam proses perizinan khusunya pada aspek lingkungan.
“Perda tata ruang yang mengatur galian C belum diatur secara khusus dan jelas. Padahal, kegiatan pertambangan itu harus mendapat informasi tata ruang dulu sebelum dilakukan kegiatan di sana,” lanjutnya.
Sebenarnya, lanjut Hadi, banyak pelaku usaha tambang batuan yang ingin memiliki legalitas. Namun beberapa tahapan terkendala aspek lingkungan di Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu pun membuat para penambang ilegal lebih memilih melakukan galian musiman daripada harus mengurus izin legalitas.
“Banyak tambang yang pada tahap administrasi dokumen lingkungan harus mendapatkan perizinan. Selanjutnya, diminta pertanggungjawaban terkait kesesuaian tata ruang kegiatan pertambangan,” jelasnya. (Dj)