fbpx

PERSELINGKUHAN BERUJUNG KDRT, PRIA DI KEDUNGTUBAN DIBEKUK APARAT

Pelaku KDRT, Podo (43) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora
Pelaku KDRT, Podo (43) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora

Kedungtuban- Seorang pria bernama Podo (43) dibekuk unit reskrim Polsek Kedungtuban lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya. Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran Podo memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).

 

Pelaku KDRT, Podo (43) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora
Pelaku KDRT, Podo (43) diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora

 

Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, Iptu Suharto mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah WIL-nya, Sumarni, kawasan Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Selasa (02/11) pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek  untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan kekerasan karena terdorong emosi kepada istrinya,” terang Kapolsek.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada pihak kepolisian. Kekerasan itu terjadi pada 20 September 2018 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya terbongkar. Pertengkaran ini berujung kekerasan, korban menderita luka pada bagian bibir dan paha.

Berdasarkan laporan korban, aparat bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pengumpulan barang bukti. Usai peristiwa kekerasan tersebut, pelaku sempat kabur ke hutan dekat rumahnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan. Dua bulan berselang, pelaku kembali  dan sempat mengganggu korban dengan menggedor-gedor pintu rumah. Perbuatan ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

“Selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jay)