PERLUKAH UU DESA DIREVISI: KEDAULATAN DESA VS OTORITAS NEGARA

Opini
Ilustrasi

BLORANEWS – Beberapa hari yang lalu, para kades yang bergabung di Praja sibuk melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut adanya perubahan UU Desa terutama pada masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun diperpanjang sampai menjadi 9 tahun. Tuntutan tersebut cukup beralasan yaitu kepala desa merasa bahwa masa jabatan 6 tahun dirasa kurang efektif untuk melakukan pembenahan di desa. Hal ini disebabkan adanya konflik yang terjadi di desa pasca pemilihan kepala desa. Konflik yang terjadi di lokal desa membuat para kepala desa tidak bisa langsung bekerja sesuai sesuai tugas dan kewajiban mereka. Jabatan politik kepala desa memaksa mereka bertarung di wilayah kecil desa dengan jumlah warganya yang memiliki ciri khas berbeda antara desa yang satu dengan desa yang lain. Oleh karena itu rata-rata mereka membutuhkan waktu untuk menstabilkan kondisi perpolitikan di desa selama 3 tahun dan setelah itu mereka baru bisa bekerja sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan.

Pada prinsipnya desa memiliki budaya serta karakter yang khas, sehingga para kepala desa menginginkan kedaulatan tersendiri di wilayah desa. Dengan bahasa sederhananya, pemerintah pusat hendaknya menghormati keistimewaan yang dimiliki desa itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah diharapkan tidak ikut campur dalam upaya pembangunan SDM maupun SDA yang ada desa. Tidak cukup  sampai disitu,  segala urusan yang ada di desa diharapkan menjadi urusan kepala desa. Karena yang tahu persis urusan desa adalah desa itu sendiri. Tugas kepala desa hanya menampung aspirasi rakyatnya melalui  musdes yang kemudian di teruskan ke pusat untuk ditanggapi.

Namun faktanya, desa tidak bisa bergerak tanpa adanya suport dari pusat karena anggaran yang digelontorkan dari pusat ke desa semuanya untuk mengatur segala urusan desa. Sehingga mustahil jikalau kepala desa menginginkan independensi untuk mengatur wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari pusat. Harapan kepala desa yang semula  bisa mengatur urusan desanya sendiri dimentalkan oleh pusat, karena seluruh program yang disusun pusat di turunkan kebawah yaitu desa dalam hal ini sebagai pelaksana teknis dari semua program pusat. Selain itu tidak semua kepala desa mampu membuat program yang bagus untuk masyarakat. Disinilah peran pemerintah pusat dibutuhkan untuk menuntun birokrasi desa supaya tetap bekerja sesuai dengan kehendak rakyat. Apabila kepala desa dilepas begitu saja, bisa jadi kepala desa malah bertindak sewenang wenang tanpa kontrol dari pusat. Program pemerintah tidak bisa begitu saja dijalankan oleh desa tanpa adanya musyawarah desa (musdes). Di desa forum musyawarah tertinggi adalah musdes yang mana semua warga masyarakat terlibat langsung di pengambilan kebijakan tingkat desa, sehingga desa idealnya tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan musdes.

Ketika kita melihat realitas di lapangan, masyarakat jarang dilibatkan dalam musdes. Misalnya dalam menentukan BDT (Basis Data Terpadu) warga miskin,  desa tidak pernah mengadakan musdes. Data warga miskin yang ada di desa ditentukan oleh pihak kepala desa beserta perangkatnya. Sehingga anggaran dari pusat yang seharusnya bisa terserap untuk warga miskin menjadi tidak tepat sasaran lantaran data yang ada tidak berangkat dari usulan musdes. Carut marutnya anggaran juga menjadi masalah di desa.  Kucuran Alokasi Dana Desa belum bisa di realisasikan secara maximal untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Padahal perlu kita sadari bahwa dana desa itu merupakan penyelamat perekonomian rakyat. Benar, apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah seharusnya jabatan kepala desa itu diperpendek menjadi 5 tahun, untuk menyesuaikan jadwal APBN. Anggaran yang di alokasikan untuk desa harusnya bisa di audit, dan apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun maka ini sama saja memberikan peluang kepala desa untuk sewenang wenang. Masyarakat yang memiliki calon pemimpin yang baik dan amanah justru akan terhalangi karena harus menunggu  masa jabatan yang terlalu lama.

Seperti apa yang kita tahu, periodesasi masa jabatan kepala desa di masa orde baru begitu beragam. Ada kepala desa yang menjabat selama 8 tahun, ada juga yang menjabat sampe 32 tahun bahkan seumur hidup. Dimasa orde baru posisi kepala desa sangat disegani karena orang yang terpilih menjadi kepala desa bukan berangkat dari orang yang sembarangan. Kepala desa dipilih karena memiliki kelebihan dibidang politik, ekonomi, spiritual serta ilmu kanuragan. Pertimbangan itulah yang membuat kepala desa di era orde baru memiliki bergain kuat di masyarakatnya. Bahkan dianggap satu satunya tempat mengadu bagi warganya. Semua urusan  yang ada di desa bisa di handle sendiri oleh kepala desa. Perangkat desa hanya  bertugas sebagai pembantu kepala desa dalam mengatur urusan desa.

Sejak diturunkannya Soeharto dari jabatan presiden, Indonesia mulai masuk masa reformasi. Semua kebijakan di masa reformasi berubah yang awalnya pemerintahan orde baru dirasa begitu otoriter lambat laun berubah menjadi demokratis. Proses demokrasi yang terjadi di masa reformasi di ikuti pula sampai tingkat desa. Kepala desa dipilih secara terbuka oleh rakyat.

Di masa post reformasi setelah UU desa no 6 tahun 2014 di sahkan, periodesasi jabatan kepala desa diseragamkan menjadi 6 tahun, setelah masa jabatan habis, kepala desa yang lengser bisa di pilih kembali sampai 3 kali berturut turut. Setelah itu harus diganti oleh calon yang baru.

Sebenarnya proses demokrasi kita di Indonesia dalam hal memilihan kepala desa dari masa ke masa mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini  masyarakat sudah mulai cerdas dan berani mengemukakan gagasannya untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Kembali lagi ke topik awal, mustinya UU no 6 tahun 2014 tidak perlu di rubah. Konflik horizontal pasca Pilkades hanyalah alasan yang dibuat buat. Mungkin ada beberapa desa yang mengalami konflik horizontal, namun tidak semua desa mengalami hal serupa. Kasus konflik horizontal tidak bisa disamaratakan di semua desa yang ada di Indonesia.

Tuntutan jabatan 9 tahun akan menjadi sia sia bahkan menjadi malapetaka apabila desa di pimpin oleh kepala desa yang gila dengan kekuasaan.  Kades harus sadar bahwa dirinya merupakan dari Birokrasi di Indonesia, bukan raja kecil di desa. UU Desa yang ada sudah cukup untuk dijalankan. Fokuslah pada pembangunan desa dan pelayanan masyarakat, jangan mengatasnamakan masyarakat untuk egoisme pribadi. Rakyat akan bisa menilai dan membedakan mana pemimpin yang baik dan amanah terhadap rakyatnya dan tentu otomatis akan terpilih menjadi kepala desa apabila maju lagi di kontestasi Pilkades selanjutnya. Namun, biarlah proses demokratisasi berjalan sesuai UU yang berlaku.

Tentang penulis: Siti Lestari adalah mantan ketua PC PMII Kabupaten Blora yang saat ini aktif mengelola Lembaga Pendampingan dan Pemberdayaan (Perempuan) Kinasih.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com.