Blora- Bawaslu Blora memastikan perekrutan Pengawas TPS akan berlangsung secara terbuka. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, pengawas TPS harus memenuhi standar integritas untuk memastikan pemilu 2019 berlangsung bersih, berintegritas dan bermartabat.
Sebanyak 2950 Pengawas TPS mulai direkrut Bawaslu Blora di bulan Februari. Dari 2950 Pengawas TPS tersebut paling banyak di Kecamatan Blora 294 orang, sedang paling sedikit di Kecamatan Sambong sejumlah 91 orang.
“Kami terbuka kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas, silahkan mendaftar di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, Rabu (30/01).
Lebih lanjut, selain memenuhi beberapa persyaratan administratif yang sudah ditentukan, yang lebih penting bahwa Pengawas TPS harus memiliki integritas.
“Integritas adalah Harga Mati, Bawaslu adalah zona integritas yang berintegritas silahkan bergabung yang tidak silahkan minggir,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ketentuan tentang pengawas TPS ini tertuang dalam pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana ada 15 (lima belas) syarat menjadi Pengawas TPS.
Diantaranya , WNI yang berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak merupakan anggota parpol atau sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu. Mereka memiliki masa kerja 1 (satu) bulan dan terhitung 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. (not)