Blora – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum)diterbitkan DPRD Kabupaten Blora untuk menjaga dan menciptakan Kabupaten Blora yang aman, nyaman dan tertib.
Ruang lingkup perda tibum,untuk mewujudkan ketertiban jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air dan sumber air.
Kemudian “Tertib usaha, lingkungan, tempat hiburan dan keramaian, serta tertib sosial, penyelenggaraan alat peraga dan kawasan merokok. Semua ini perlu dukungan dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pencegahan pelanggaran tibum,” Kasi Penyelidikan dan Penyidikan kantor Satpol PP Blora Tari saat sosialisasi Perda Tibum dan P3A di ruang pertemuan kantor Kecamatan Banjarejo, Selasa (25/4/2017).
Tari menambahkan, khususnya ketertiban usaha setiap orang atau badan tanpa ijin Bupati yang melakukan kegiatan berdagang di bagian jalan atau trotoar, pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan fasilitas umum. Akan mendapatkan sanksi pidana kurungan 3 Bulan atau denda Rp 15.000.000
“Untuk pembagian selebaran, brosur, pamflet atau sejenisnya dengan mengharapkan imbalan juga harus berijin. Sebab ini bisa jadi upaya menambah PAD Kabupaten Blora,” ujarnya.
Selain itu, dilapangan para PKL kadang tidak peduli lagi dengan aturan yang ada. Sedangkan aparat yang menegakan perda sendiri, juga merasakan bagaimana benturan yang terjadi saat penertiban. “Sehingga perlu kesiapan personel yang matang dalam pelaksanaan perda ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau pedagang kaki lima (PKL) agar memahami peraturan tersebut.
Reporter : Ngatono