Blora- Bawaslu Kabupaten Blora menemukan dugaan pelanggaran pemilu terjadi dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno yang berlangsung beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran pertama, adalah keterlibatan perangkat desa dalam kampanye, kedua keterlibatan anak-anak.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim memastikan, terkait temuan ini pihaknya telah melakukan pembahasan awal di Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kemarin sudah kita bahas di Gakkumdu. Kami akan memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi, dalam minggu ini,” ucapnya, Minggu (13/01).
Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengatakan ada dua pasal yang dilanggar dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno tersebut. Yakni, Pasal 494 dan Pasal 521 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kampanye yang berlangsung di kediaman ketua tim kampanye Prabowo-Sandi Kabupaten Blora, Yulianto, ditemukan sejumlah anak-anak yang belum memiliki hak pilih berada di lokasi tersebut. Tak hanya itu, seorang perangkat desa juga terpantau hadir dalam acara tersebut.
“Larangan keteibatan Perangkat Desa juga diatur dalam UU 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf i yang berbunyi Perangkat Desa dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” terang Sugie.
Terhadap perangkat desa yang bersangkutan, Sugie mengatakan, dapat dijatuhkan sanksi seperti tercantum dalam Pasal 53 UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Sanksi yang dijatuhkan pasal selanjutnya yaitu pasal 53 bisa tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” pungkasnya.
Terkait identitas oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut, Bawaslu Blora belum membuka informasi lebih lanjut. (cdr)