Blora, BLORANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh jajaran pada Kamis (1/9). Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kementerian Agama Kabupaten Blora.
Penyuluh Agama Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Blora, Marsi menjelaskan, terdapat tujuh peran penyuluh agama dalam Pemilu. Yakni, memahami tentang informasi dan pelaksanaan pemilu, mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada kelompok binaan, mengantisipasi isu SARA.
Memberikan keteladan menjaga kerukunan dan mendorong isu moderasi ke masyarakat, mengawal masyarakat agar bertransformasi positif di tengah maraknya ujaran kebencian, membebaskan manusia dari sikap dan perilaku destruktif, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas.
“Penyuluh tidak boleh memihak, untuk menghindari perpecahan. Harapannya penyuluh dalam pemilu dapat menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang baik,” paparnya.
Marsi menyebutkan, terdapat 152 penyuluh agama di Blora (14 status PNS). Keberadaannya diharap dapat menjadikan pemilu yang lebih baik. Pemilih mengerti tata cara memilih sehingga surat suara yang digunakan sah, dan menghindari politik uang di masyarakat. (Lis).