fbpx

PERADES NYAMBI JADI PPK DAN PPS, BEGINI TANGGAPAN DINAS PMD BLORA

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar biaya untuk kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang tahun 2022. Diantaranya ialah uang saku pegawai saat melakukan rapat diluar kantor.
Ilustrasi PNS

Blora, BLORANEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan bahwa Perangkat Desa boleh ikut menjadi penyelenggara Pilkada, baik level PPK maupun PPS.

“Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa menjadi penyelenggara Pilkada,” jelasnya, Rabu (8/5/2024).

Terkait double job, perangkat desa nyambi jadi penyelenggara Pilkada berbulan-bulan, Yayuk mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Desa.

“Jika perangkat desa ingin menjadi sebagai penyelenggara pemilu, wajib minta ijin Kepala Desa. Karena sesuai SK, mereka dilantik oleh Kepala Desa,” ujarnya.

Yayuk menegaskan bahwa satu hal yang tidak boleh dilanggar para perangkat desa yakni soal ketidakprofesionalan dalam bekerja.

“Yang jelas, perangkat desa harus mengutamakan pekerjaannya sebagai perangkat desa. Jikapun memiliki pekerjaan tambahan, tidak boleh mengganggu pekerjaan pokok sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Diketahui bahwa perhelatan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Dalam perhelatan tersebut di kabupaten Blora akan memilih kepala daerah untuk posisi Bupati dan Gubernur Jawa Tengah. (Dj)