Jepara, BLORANEWS – Selasa (11/7/2023), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal, ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 14.10 WIB, tim meluncur dan berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut guna melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya merek DUBAI, CLASSY BOLD, Lois BOLD, C@ffee STIK TWENTY, dan Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai, 920 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Link BOLD, dan 19.600 rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 208.330.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 142.784.070.
“Penindakan rokok ilegal kali ini merupakan salah satu wujud sinergi dan kolaborasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Upaya kolaborasi pemberantasan rokok ilegal seperti ini diharapkan dapat dilakukan di berbagai wilayah” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dj)