fbpx

PENGISIAN PRADES CABEAN DITENTUKAN MELALUI VOTING

PENGISIAN PRADES CABEAN DITENTUKAN MELALUI VOTING
Pemungutan Suara (Voting) Penentuan Pengisian Perangkat Desa di Desa Cabean, Kecamatan Cepu,

Cepu – Desa Cabean Kecamatan Cepu tahun ini  siap melakukan pengisian perangkat desa yang kosong melalui penjaringan terbuka. Namun sebelum penjaringan tersebut dilakukan Pemdes setempat memastikan akan terlebih dahulu melakukan mutasi internal terhadap perangkat desa yang sudah ada untuk mengisi posisi Sekretaris Desa (Sekdes). Menariknya, kepastian ini diperoleh melalui pemungutan suara (voting) dalam Musyawarah Desa (Musdes) Kamis (28/1/2021) kemarin.

 

PENGISIAN PRADES CABEAN DITENTUKAN MELALUI VOTING
Pemungutan Suara (Voting) Penentuan Pengisian Perangkat Desa di Desa Cabean, Kecamatan Cepu.

 

Musdes tersebut digelar dengan agenda mendengarkan saran dan pendapat dari perwakilan warga masyarakat terkait mekanisme pengisian perangkat desa yang kosong. Setelah melalui proses jajak pendapat dan kajian regulasi selama dua jam, hasil Musdes akhirnya ditentukan melalui pemungutan suara (voting). Dengan dua alternatif pilihan, mutasi terlebih dulu dan langsung penjaringan terbuka.

“Untuk pengisian posisi Sekdes yang kosong dilakukan dengan mutasi atau langsung melalui penjaringan terbuka itu memang tergantung desa (Kades, red). Tetapi kami tidak ingin tergesa-gesa dalam memutuskannya. Kami ingin mendengar masukan dan pendapat dari masyarakat melalui forum Musdes. Karena Saya terpilih menjadi Kades juga atas kepercayaan dari masyarakat”, kata Kepala Desa Cabean, Kismiati.

Kismiati menegaskan, apapun keputusan yang dihasilkan dalam forum Musdes, pihaknya akan menerima dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena menurutnya, selain bentuk dari demokrasi, Musdes adalah forum tertinggi di tingkat desa.

“Terima kasih usulan, pendapat dan saran dari para tokoh masyarakat di forum ini. Selanjutnya apapun hasilnya Saya selaku Kades tentu akan melaksanakannya. Semua demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Cabean tercinta”, tegasnya.

Setelah melalui proses pemungutan suara (voting) yang diikuti 60 orang perwakilan masyarakat dan perangkat desa yang hadir, akhirnya Musdes menyepakati untuk pengisian Sekdes Desa Cabean dilakukan melalui mekanisme mutasi internal sebelum pengisian perangkat yang lain dilakukan melalui penjaringan terbuka. Dengan perolehan suara, mutasi (32 suara), penjaringan terbuka (27 suara) dan abstain (1 suara).

Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepu, Tri Gunawan mengemukakan, hasil Musdes di Desa Cabean terkait mekanisme pengisian perangkat tidak menyalahi aturan. Dijelaskan, pengisian perangkat desa kosong sepenuhnya menjadi kewenangan desa. Hal tersebut telah diatur dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2019 yang merupakan penjabaran dari Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Tri Gunawan menjelaskan, sejumlah pasal dalam perbup tersebut menjelaskan tentang tahapan dan mekanisme pengisian perangkat desa.

“Untuk mekanismenya dilakukan mutasi dulu atau langsung ke penjaringan terbuka, keduanya diperbolehkan dalam Perbup. Karena hasil voting dalam Musdes ini menghendaki mutasi terlebih dahulu, tentunya ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak”, jelas Tri Gunawan. (Ist)