fbpx

PENGISIAN PERANGKAT DESA, PMD SERAHKAN SEPENUHNYA KE DESA

PENGISIAN PERANGKAT DESA, PMD SERAHKAN SEPENUHNYA KE DESA
Sosialisasi Pilkades Serentak di Kecamatan Japah.

Blora – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menyerahkan sepenuhnya Pengisian kekosongan Perangkat Desa yang ditargetkan oleh Bupati Blora, Arief Rohman selesai tahun ini kepada masing-masing Desa.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora, Dwi Edy Setyawan mengatakan pengisian perangkat desa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Panitia sepenuhnya bentukan pemerintah Desa dan secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau kemarin pengisian pengisian melalui pihak ketiga. Misalnya dengan menggandeng perguruan tinggi. Namun kali ini di dalam Perbup pengisian perangkat, saya serahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Untuk tahapan penyelenggaraan, panitia bisa melakukan seleksi secara mandiri atau menggandeng pihak ketiga dalam hal ini lembaga yang memiliki kompetensi menyelenggarakan tes,” ucap Dwi Edy Setyawan saat melakukan sosialisasi Pilkades Serentak di Kecamatan Japah, Kamis (16/09).

Dwi menuturkan Jika dilakukan mandiri oleh desa, artinya tidak harus seleksi digelar serentak se-Kabupaten Blora. Bisa juga, dilakukan bersamaan dalam satu kecamatan. Terkait soal tertulis bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga.

“Panitia di desa bisa meminta kami sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan seleksi pengisian perangkat desa. Tapi untuk pihak ketiga tetap yang menentukan panitia desa,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan kepada para Kades harus berhati-hati dan berpedoman pada mekanisme serta aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. Jangan sampai para Kades terjerat kasus hukum terkait pengisian perangkat desa.

“Kami berharap, pengisian perangkat desa itu diatur dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada klausul yang memberikan ruang yang mengarah kepada permasalahan, dalam pengisian perangkat desa jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa,” harapnya. (Spt)