fbpx

PENGISIAN PERADES CURANG, LAPOR POLRES DAN KEJARI AKAN DIPROSES

Bupati Blora, Arief Rohman menanggapi aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat yang menuntut pembatalan seluruh ujian seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora atas dasar dugaan kecurangan pelaksanaan ujian CAT di Semarang beberapa hari lalu.
Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Aparat Penegak Hukum (APH) akan mendengar dan memproses jika ada yang malaporkan dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Blora, Arief Rohman di hadapan para awak media saat menggelar jumpa pers di Pendopo Rumah Dinas usai acara pelantikan pengurus Gerakan Pramuka, Kamis (27/01) sore.

“Jadi silahkan bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, bikin laporan tertulis. Pak Kapolres, maupun Pak Kajari akan siap memprosesnya. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” paparnya.

Pihaknya juga mendengar yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga dipersilahkan untuk diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda.

Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang diterima terkait adanya dugaan kecurangan pengisian perades.

“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan,” tegasnya. (Jam).