fbpx

PENGIRIMAN MIRAS ILEGAL BERHASIL DIGAGALKAN

Barang bukti Miras Ilegal.

Kudus, BLORANEWS – Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai bukan hanya berlaku untuk rokok, namun juga berlaku untuk barang kena cukai lainnya. Kali ini, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pada hari Kamis, (06/07) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 96 liter MMEA ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Surakarta sekitar pukul 10.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman MMEA yang diduga ilegal dari Bali di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Untuk memastikan, sekitar pukul 10.25 WIB, tim meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 160 botol MMEA jenis Arak Bali dengan merek “Traditional Cocktails Balis Made” diduga ilegal tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 3.552.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.680.000.

“Penindakan MMEA ilegal ini merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta, yang sebelumnya telah melakukan pemantauan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman dampak negatif akibat konsumsi barang kena cukai” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Seluruh MMEA ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dj)

Verified by MonsterInsights