fbpx

PENGGUNANAN MASKER DILONGGARKAN, BERIKUT TANGGAPAN KADINKES BLORA

TERKAIT PEMENUAN OBAT COVID-19, DINKES BLORA SARANKAN UJI KLINIS DAN UJI LAB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Blora, Edi Widayat

Blora, BLORANEWS – Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker mulai berlaku hari ini, Rabu 18 Mei 2022. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers kemarin, Selasa (17/5) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Adapun kebijakan yang disampaikan Jokowi meliputi dua hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap tidak perlu melakukan tes PCR maupun antigen.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat mengaku kebijakan tersebut sudah pas. Menilik perkembangan Pandemi Covid-19 yang berangsur membaik.

“Kita Mengikuti kebijakan dari pusat mas,” jelasnya dihubungi wartawan bloranews, Rabu (18/5).

Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut juga tidak serta merta digeneralisir. Ada ketentuan dan batasan-batasan tertentu.

“Semisal dalam hal pelonggaran penggunaan masker, boleh tidak memakai masker jika beraktivitas diluar gedung dan sudah vaksin lengkap. Untuk aktifitas di dalam gedung dan bagi masyarakat yang punya comorbid, tetap dianjurkan memakai masker,” lanjutnya.

Terakhir, Edy berharap masyarakat dan pemerintah bisa bersinergi untuk menekan angka penyebaran covid guna mengakhiri status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Harapannya kasus covid tidak ada. Status pandemi berubah menjadi endemi,” pungkas Edy Widayat. (Kin).