Blora, BLORANEWS – Pengedar obat keras di wilayah Randublatung, Blora diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora. Pelaku berinisial MIVS (23). Dringkus polisi pada Minggu (12/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa menjelaskan, awal mula penangkapan terjadi kala polisi mendapat informasi dari (SR) terkait dugaan pengedaran obat keras yang dilakukan MIVS.
Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MIVS di tempat kerjanya di Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung.
“Dari Pelaku kita amankan 17 pil Y bentuk bulat warna putih yang disimpan di amplop dan dimasukkan di dalam tas, dan 1 buah hp,” ucapnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah,” lanjutnya.
Kepada warga khusunya orang tua, Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus mengonsumsi obat berbahaya. Sebab, hal itu dapat berakibat buruk bagi kesehatan.
“Kami terus dan tidak lelah untuk selalu mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolah, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua,” pungkasnya. (Dj)