Blora- Sukamto (37) warga asal Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dibekuk Satresnarkoba Polres Blora lantaran kedapatan menjadi pengedar Narkoba saat hendak melakukan transaksi di Terminal Ngawen, Blora. Kamis (07/01).
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers nya mengungkapkan, tersangka S ditangkap jajaran anggota nya saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 3 paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat kurang lebih 3,05 gram. Uang Tunai Rp.100 ribu, satu buah Handphone, dan satu buah celana jeans warna biru tua,” ungkapnya. Rabu (13/01).
Lebih jauh, Kapolres menambahkan, kejadian bermula pada Kamis (07/01) sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan baru sekitar pukul 19.00 WIB tersangka turun dari bus dengan posisi yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)