Blora – Desa Semampir Jepon akan menjadi desa pertama yang akan menjalani penetapan dan penegasan batas desa. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Blora pada rapat penetapan dan penegasan batas desa di Ruang Rapat Setda hari ini (04/09). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, BPN Blora, dan Bagian Hukum Setda Blora. Desa Semampir Jepon, secara geografis dikelilingi oleh empat desa yaitu Palon, Turirejo, Kemiri, dan Kelurahan Jepon.
Sudharmono, Kabag Tata Pemerintahan Setda Blora memimpin jalannya rapat penetapan dan penegasan batas desa hari ini.
“Desa Semampir Jepon akan menjadi desa pertama yang kita tetapkan tapal batasnya. Setelah semampir, tahun depan penetapan dan penegasan tapal batas ini akan dilakukan di 271 desa se- Kabupaten Blora. Kebijakan ini, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberi kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Sehingga, aspek teknis dan yuridis dapat terpenuhi,” jelas Sudharmono.
Sudharmono menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2016 dalam penetapan batas desa akan dilakukan sejumlah tahapan antara lain, pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan tahapan terakhir yaitu pembuatan peta batas desa.
Reporter : Jacko Priyanto