PENCURIAN DISERTAI PENGROYOKAN DIRINGKUS SATRESKIM POLRES

Kejadian pencurian disertai pengroyokan di SPBU Jepon, kurang dari 24 jam akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Blora berhasil meringkus 3 pemuda yang diduga pelaku.
Petugas menunjukkan barang bukti.

Blora – Kejadian pencurian disertai pengroyokan di SPBU Jepon, kurang dari 24 jam akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Blora berhasil meringkus 3 pemuda yang diduga pelaku.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan dalam kegiatan Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, (23/11). Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas Iptu Budi Yuwono serta para ketua dan sesepuh perguruan silat se Kabupaten Blora

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NF, alias Embes (18) warga kecamatan Randublatung Blora, dan 2 tersangka lain yang masih di bawah umur,” ungkap Wiraga.

Menurut keterangan tersangka ada sekitar 20 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan sampai saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran.

Kejadian berawal dari pesan berantai di aplikasi WhatApp yang berisi hoaks. Informasi yang berisi salah satu warga perguruan silat jaketnya dirampas oleh salah satu perguruan silat lainnya. Info belum jelas tersebut 20 orang langsung berkumpul di SPBU Randublatung untuk mencari pelaku yang diduga melakukan perampasan.

“Saat tersangka bertemu dengan korban yang mengenakan kaos salah satu perguruan silat berada di depan SPBU Jepon, Minggu (21/11) malam, akhirnya tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai penganiayaan terhadap korban,” Terang Wiraga.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan penyelidikan. Pada (22/11) tersangka berhasil diamankan. Petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, 2 unit hand phone serta Visum dari Rumah Sakit.

Atas perilakunya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (jam).