fbpx

PENAMBANG BLORA PERTANYAKAN TANGGUNGJAWAB BPE TERKAIT SUMUR TUA DI LEDOK

Forum rekonsiliasi kasus pengeboran ilegal sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Sambong, BLORANEWS – Penambang Blora mempertanyakan tugas dan tanggungjawab Blora Patra Energi (BPE) terkait pengeboran minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Dalam acara rekonsiliasi yang digelar di Desa Ledok, pihak BPE dicecar pertanyaan ihwal tanggungjawabnya terhadap para penambang sumur tua.

Salah seorang penambang bernama Kamtoyo menyampaikan, para penambang seolah tidak pernah diajak musyawarah terkait hak yang seyogyanya didapatkan, seperti BPJS, transparansi CSR, hingga nasib minyak yang diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tugas BPE dan tanggung jawab BPE terhadap penambang nopo mawon (apa saja)?” Tanya Kamtoyo dalam forum rekonsiliasi yang digelar pada Kamis (22/6) kemarin.

Merespon pertanyaan tersebut, Prima selaku Plt Direktur Utama BPE mengatakan, pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penambang terkait adanya tindakan kepolisian di wilayah Ledok.

“Terkait kewenangan itu kami ikut membantu menyelesaikan masalah ini, bahkan sampai dipanggil ke Tipidter jakarta ini, saya hadir di sana,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa keberadaan para penambang sangat dibutuhkan dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blora.

“Saya pastikan, kami tidak berkenan meninggalkan penambang, bahwa BPE ini bisa mengelola sumur tua itu kan juga ada kontribusi dari penambang, yang notabene penambang itu lahir sudah ada lebih dahulu sebelum BUMD itu ada,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pengeboran minyak mentah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Blora telah ditertibkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran dan pengelolaan minyak di sumur tua itu dianggap bermasalah.

“Namun dalam praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya. Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken pada 25 Juni 2020.

“Perjanjian pengeboran itu seharusnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun karena diduga tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD,” jelas Kombes Dwi. (Dj)