Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan posko khusus bagi pekerja yang ingin mengadukan permasalahan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Tak hanya pekerja di sektor formal, pengemudi ojek dan kurir berbasis aplikasi pun bisa memanfaatkan layanan ini untuk menyampaikan keluhan terkait bonus hari raya.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa posko tersebut mulai beroperasi sejak 11 Maret dan akan melayani pengaduan hingga 11 April 2025.
Aziz menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.
“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan ketenagakerjaan, ada sekitar 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.161.785 orang.
Agar layanan pengaduan lebih mudah diakses, Aziz mengungkapkan bahwa selain posko di tingkat provinsi, fasilitas serupa juga tersedia di 35 kabupaten/kota.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat memanfaatkan berbagai kanal, seperti LaporGub, layanan WhatsApp untuk konsultasi di nomor 0822 2300 0811, serta nomor 0813 1927 0725 untuk pengaduan. Selain itu, aduan juga bisa diajukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ia memaparkan bahwa sejak posko dibuka, hingga 18 Maret 2025, sudah ada lima laporan masuk terkait pembayaran THR. Saat ini, pengawas ketenagakerjaan tengah menindaklanjuti dengan proses klarifikasi.
Dari data dua tahun terakhir, tren pengaduan THR menunjukkan penurunan. Pada 2023, terdapat 236 aduan yang melibatkan 134 perusahaan, sementara pada 2024, jumlah pengaduan menurun menjadi 161 dengan 128 perusahaan yang dilaporkan.
Terkait bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, Aziz menjelaskan bahwa regulasi mengenai hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Pemprov Jateng, lanjutnya, telah mengedarkan surat kepada bupati dan wali kota, aplikator ojek online, serta komunitas pengemudi dan kurir berbasis aplikasi untuk memastikan aturan ini diterapkan.
“Boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz. (Jyk)