fbpx

PEMKAB BLORA NYATAKAN JAMKESDA TIDAK BERLAKU

Pengumuman RSUD dr R Soetijono Blora bahwa Jamkesda tidak berlaku mulai 1 Januari 2019
Pengumuman RSUD dr R Soetijono Blora bahwa Jamkesda tidak berlaku mulai 1 Januari 2019

Blora- Pemkab Blora melalui Dinas Kesehatan setempat, menyatakan kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak berlaku mulai 1 Januari 2019. Para peserta Jamkesda selanjutnya akan dialihkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebelumnya, kabar tidak berlakunya Jamkesda sempat menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, di awal Januari kemarin, sejumlah postingan terkait tidak berlakunya Jamksda, yang banyak beredar di dunia maya,  tidak disertai penjelasan terperinci.

 

Pengumuman RSUD dr R Soetijono Blora bahwa Jamkesda tidak berlaku mulai 1 Januari 2019
Pengumuman RSUD dr R Soetijono Blora bahwa Jamkesda tidak berlaku mulai 1 Januari 2019

 

Direktur RSUD dr Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, melalui Kabid Pelayanan dr Jamil Muhlisin membenarkan kabar tersebut. Pihaknya mengungkapkan, mulai tahun 2019 program Jamkesda ditiadakan.

“Karena, peserta Jamkesda akan didaftarkan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran, red) Daerah ke BPJS Kesehatan yang dibiayai daerah,” jelasnya, Rabu (09/01).

Penjelasan lebih rinci disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Lilik Hernanto. Dirinya menjelaskan pengalihan Jamkesda ke PBI JKN-KIS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengatakan, kebijakan ini justru menguntungkan masyarakat.

“Dengan diintegrasikan menjadi PBI JKN-KIS peserta Jamkesda bisa mendapatkan pelayanan hingga ke rumah sakit tipe A. Semua biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah kabupaten melalui program BPJS,” paparnya.

Lilik menambahkan, saat ini sudah ada 661.321 masyarakat yang terintegrasi dalam JKN-KIS. Dari Total penduduk Blora sebanyak 904.623, atau 52 persen dari total penduduk Blora. (one)