BLORA KEMBALI BAHAS PEMBAGIAN DBH MIGAS, FOKUS PADA KEADILAN

Foto: Plt Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, saat menghadiri rapat di Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, BLORANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya memperjuangkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, Rabu (02/10/2024).

Plt Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, bersama timnya menghadiri rapat di Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas formula pembagian DBH yang lebih adil bagi Blora.

Rapat dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo, dengan kehadiran perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan BPKP.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah mencari solusi terkait proporsi pembagian DBH untuk Blora, yang telah diupayakan sejak Juni 2024. 

Pemkab Blora mengacu pada regulasi yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dengan menyoroti posisi strategis Blora yang berbatasan langsung dengan wilayah produksi Migas di Bojonegoro, serta dampak eksternalitas negatif yang dirasakan Blora akibat aktivitas eksplorasi tersebut.

Ini merupakan pertemuan kelima Pemkab Blora dengan kementerian terkait guna membahas masalah ini. 

Salah satu poin penting yang diangkat adalah Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil Migas berhak menerima DBH dengan mempertimbangkan dampak eksternalitas negatif.

Menurut Gunawan Hendro, seorang pakar Migas asal Blora, kabupaten Blora memiliki jarak yang paling dekat dengan wilayah pengelolaan Migas di Bojonegoro, dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur seperti Tuban, Lamongan, dan Nganjuk. 

“Risiko yang dihadapi Blora sangat besar, terutama pencemaran udara dan berkurangnya volume air di Sungai Bengawan Solo, yang merupakan dampak dari kedekatan dengan aktivitas Migas,” jelasnya.

Sementara, Imam Djoko dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa data terkait dampak eksternalitas negatif akan dikoordinasikan oleh Bappenas dan kementerian terkait untuk menentukan pembagian yang tepat. 

“Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam merumuskan formula pembagian DBH, namun data teknis seperti jarak dan dampak negatif perlu dikumpulkan oleh kementerian terkait,” ujarnya.

Direktur BPKP menambahkan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengumpulan dan verifikasi data terkait dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas Migas.

“Perhitungan dampak eksternalitas negatif harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup agar hasilnya akurat,” katanya.

Sebagai penutup, Sumule Tumbo menyatakan bahwa akan diadakan rapat koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait guna memastikan data yang diperlukan untuk menentukan persentase DBH Migas bagi Blora sudah lengkap dan terverifikasi. (Dj)