Sebelumnya, warga desa setempat melakukan razia di warung kopi milik SPN pada Rabu (24/10) pukul 22.00 WIB beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, warga mendapati adanya seorang pria, KR (42) pria hidung belang yang telah 4 hari berada di warung itu.

“Dia (pemilik warung, red) juga diberikan sanksi sosial berupa membeli dua rit pedel untuk perbaikan jalan Dusun Betekan, dan satu unit deker ukuran 80 cm berikut pengerjaannya,” imbuh Kades.
Untuk memastikan pemilik warung tidak mengulangi perbuatannya, dalam surat pernyataan tersebut dicantumkan pula poin yang menyebutkan, pemilik warung tidak boleh membuat tempat tidur di warungnya. (zar)