Blora, BLORANEWS.COM – Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pembunuhan ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, masih enggan mengungkap motif pembunuhan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Blora.
“Sekalian pas rilis, Mas. Nanti dikabari ya, biar infonya valid dan utuh,” ujar AKP Selamet saat dikonfirmasi Bloranews melalui sambungan telepon.
Saat Bloranews mencoba menggali lebih jauh mengenai latar belakang pelaku, metode penangkapan, serta kemungkinan adanya motif ekonomi atau dendam pribadi, AKP Selamet tetap memilih irit bicara.
“Yang jelas, pelaku sudah berhasil kami tangkap. Detailnya nanti kita sampaikan secara resmi dalam konferensi pers,” tambahnya.
Seperti diberitakan Bloranews sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (21/2/2025) malam. Seorang ayah dan anaknya ditemukan meninggal dunia diduga akibat keracunan setelah meminum air yang telah tercampur dengan racun gulma.
Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyono, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Korban diketahui bernama Muslikin (45), seorang petani, dan anaknya, Siti Khusnaini Putri (9), seorang pelajar.
Peristiwa ini pertama kali terungkap sekitar pukul 19.30 WIB ketika Siti berlari ke jalan raya sambil menangis histeris meminta pertolongan. Tak lama kemudian, istri Muslikin, Maspupah (49), juga berteriak meminta bantuan.
Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut, yakni Musafak (56), Isnadi (47), dan Ali Sholeh (38), segera menuju rumah korban. Mereka menemukan Muslikin tergeletak tak sadarkan diri dengan mulut berbusa di teras rumahnya.
Para saksi berusaha memberikan pertolongan dengan mengangkatnya ke dalam rumah dan melakukan pemijatan menggunakan minyak, namun tidak ada respons dari korban.
Tak lama setelah itu, kondisi Siti melemah. Saksi Ali Sholeh mencoba memberinya air dari botol mineral, tetapi kondisinya semakin memburuk.
Ia pun segera dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul. Sayangnya, nyawa Siti tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, Muslikin juga dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Berdasarkan keterangan tim medis, korban mengalami gejala yang mengarah pada keracunan. Dugaan sementara, mereka tanpa sadar telah mengonsumsi air yang sudah tercampur dengan racun gulma,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, bersama timnya, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi untuk memperjelas penyebab kejadian ini. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Zak)