Ngawi- Hanya butuh waktu lima hari, Kepolisian Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Ngawi berhasil membekuk tiga pelaku ilegal logging. Dari keterangan petugas, ketiganya ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
Mereka diantaranya inisial P, warga Pakah Kecamatan Mantingan yang melakukan pencurian kayu jati di wilayah RPH Sambirejo. Selanjutnya HS, warga Bendokerep Desa Gempol Kecamatan Jati, Blora tertangkap tangan melakukan pencurian kayu jati dari hasil pengembangan kasus pencurian hasil hutan di wilayah RPH Ngasem Desa Bangun Rejo Lor Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.
Serta inisial S, warga Payak Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar. Sebelumnya mereka sempat buron dan berhasil ditangkap Resmob Polres Ngawi di Desa Paron, Kecamatan Paron.
“Ya benar kami telah menangkap tiga tersangka pencurian kayu jati berikut barang bukti, dalam kurun waktu 5 hari,” jelas Komandan Regu Polhutmob Perhutani KPH Ngawi, Sigit Suseno dikutip dari Jatimtimes.com, Kamis (15/04).
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa beberapa gelondong kayu jati hasil penebangan liar, sepeda motor sebagai alat angkut dan gergaji.
“Kita tingkatkan patroli dan bangun jaringan komunikasi dengan warga, tokoh masyarakat serta instansi terkait agar tidak terjadi ilegal logging,” tandasnya.
Sebagai informasi, para tersangka dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Polres Ngawi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Jyk)