PARTAI PERINDO DAN PDI-P KEMBALI SERAHKAN DAFTAR ANGGOTA KE KPU BLORA

Blora – Partai Perindo dan PDI-P kembali menyerahkan daftar keanggotaan ke KPU Blora, Kamis (12/10). Penyerahan daftar keanggotaan Partai Perindo dilakukan oleh koordinator tim penghubung Partai Perindo, Adi Gunantoro. Sedangkan dari PDI-P dilakukan oleh koordinator tim penghubung PDI-P, Intan Kusuma.

 

Penyerahan Daftar Keanggotaan Partai Perindo ke KPU Blora, Kamis (12/10).

 

Kedua partai ini sebenarnya telah menyerahkan daftar keanggotaan kemarin (11/10), namun dikembalikan oleh KPU Blora karena ada perbedaan antara jumlah anggota dan KTA-KTP. 

Dari hasil penghitungan yang dilakukan petugas, jumlah anggota Partai Perindo Blora sebanyak 1.895 orang, sedangkan jumlah anggota dalam dokumen yang diserahkan PDI-P sebanyak 1.511 orang. Data anggota yang diserahkan kedua partai ini sama dengan jumlah KTA dan KTP, serta data keanggotaan Sipol KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Blora Arifin mengatakan dari pantauan data Sipol KPU Blora, ada sejumlah partai baru di Kabupaten Blora yang telah meng-upload daftar keanggotaanya.

Partai baru tersebut diantaranya adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Idaman dan Partai Berkarya.

Sedangkan partai lama seperti Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PDI-P,  Demokrat, PAN, dan Hanura, sudah meng-upload daftar keanggotaannya. Dari data Sipol diketahui, jumlahnya sudah melebihi angka seribu.

Sementara itu partai lama yang lain PKB, PBB dan PKPI juga sudah melakukan hal yang sama. Hanya saja, sampai berita ini diturunkan jumlahnya masih berkisar di angka ratusan.

“Jumlah data anggota setiap parpol ini akan terus bergerak hingga parpol di tingkat pusat mendaftar ke KPU RI,” ucap Arifin.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU 7 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019 adalah memiliki kepengurusan dan keanggotaan di 75% kabupaten dari setiap propinsi.

Selain itu,  partai harus memiliki jumlah  keanggotaan sebanyak 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk setiap Kabupaten/Kota setiap Propinsi, untuk Propinsi Jawa Tengah, parpol yang mendaftar harus memenuhi memiliki kepengurusan minimal di 27 Kabupaten/Kota.

“Untuk keanggotaan di Kabupaten Blora 1/1000-nya adalah 893. Jumlah ini didapat berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) yang diterbitkan Kemendagri, dari data tersebut tercatat penduduk Blora sebanyak 893.940,” pungkas Arifin.

Reporter : Abdul Malik / Rilis KPU Blora