fbpx

PARTAI HANURA NILAI KPU BLORA LAMPAUI KEWENANGANNYA

Blora – Partai Hanura menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora terlalu berlebihan dalam menerapkan aturan-aturannya. Terutama, terkait implementasi dari PKPU nomor 20 tahun 2018, yang salah satu poinnya, melarang para mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai wakil rakyat.

“Saya kira, kita akan sadarkan masyarakat. Bahwa, aturan yang dijalankan KPU, terutama PKPU nomor 20, itu jelas, di luar kewenangannya. Dia (KPU) sangat berlebihan menyikapi kewenangannya,” ucap Ketua DPC Hanura Blora, Edi Harsono, Senin (03/09).

 

 Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Blora, Edi Harsono.

 

Hal ini diungkapkan Edi, usai mengikuti Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora. Dalam sidang tersebut, Bawaslu Blora memenangkan gugatan Partai Hanura.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Blora agar memberi waktu kepada Bakal Calon Legislatif dari Partai Hanura Blora, HM Warsit untuk melengkapi berkas pencalonan, serta memasukkannya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Saya kira masyarakat sekarang ini, ya sudah melek hukum. Saya yakin, masyarakat tidak mudah (dipengaruhi –red) dengan hasutan koruptor ! koruptor ! koruptor !,” lanjut Edi.

Menurut Edi, langkah yang dilakukan Partai Hanura Blora merupakan bentuk komitmen partai kepada para calegnya. Lebih lanjut, Edi memastikan Partai Hanura Blora akan memastikan caleg dari Partai Hanura Blora tidak terlibat dengan kasus korupsi.

“Ini sebetulnya bentuk komitmen. Partai ini bukan hanya partai peserta pemilu, tapi kita jauh-jauh hari sudah siap. Ya kita akan tetep kawal, semua caleg-caleg kita, untuk tidak terlibat terhadap perkara korupsi,” imbuhnya.

Terkait status HM Warsit yang merupakan eks terpidana kasus korupsi, Edi berpendapat, masyarakat telah memahami hal ini. Menurutnya, masyarakat telah mengikuti perjalanan kasus korupsi yang menjerat HM Warsit sejak lama.

“Saya kira semua masyarakat tahu, tentang siapa HM Warsit, cukup jelas. Masyarakat sudah megikuti persidangannya sejak lama. Sehingga, untuk urusan di partai kami, Pak Warsit tidak melangar AD / ART. Selagi tidak melanggar AD / ART Partai Hanura, kita akan belani sampai kemana pun,” pungkasnya.

 

Reporter : Ika Mahmudah