PANWASKAB BLORA DORONG MASYARAKAT AKTIF PADA PENGAWASAN PARTISIPATIF

PANWASKAB BLORA
Forum Diskusi Poltik Kesbangpol Blora di Rumah Makan Bambu Sanjaya Banjarejo, Rabu (13/09).

Banjarejo –  Mengantisipasi munculnya sejumlah pelanggaran jelang Pilgub Jateng 2018, Panwaskab Blora mendorong masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan partisipatif. Secepatnya, Panwaskab Blora akan membentuk Pusat Pengawasan Partisipatif yang menampung berbagai respon dan laporan masyarakat terkait pelanggaran dan kecurangan pada tahapan-tahapan pemilu nanti.

 

PANWASKAB BLORA
Forum Diskusi Poltik Kesbangpol Blora di Rumah Makan Bambu Sanjaya Banjarejo, Rabu (13/09).

 

Himbauan ini disampaikan Lulus Mariyonan, Ketua Panwaskab Blora pada Forum Diskusi Politik Kesbangpol Blora di Rumah Makan Bambu Sanjaya Banjarejo, Rabu (13/09). Dalam diskusi bertema UU nomor 7 tahun 2017, Proyeksi Demokrasi dengan Pemilu Serentak ini hadir Ketua KPU Blora dan Joko J. Prihatmoko, Dosen Unwahas Semarang sebagai pemantik diskusi. Hadir pula sejumlah pimpinan, kader dan simpatisan partai politik se- Blora.

Arifin, Ketua KPU Blora memaparkan sejumlah aturan baru terkait penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang undang tersebut.

“Salah satunya, Calon bukan mantan terpidanan bandar narkoba atau kejahatan seksual pada anak,” ujarnya.

Arifin menambahkan tahun 2018 depan, ada 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah sendiri, akan diselenggarakan Pilgub dan 7 kabupaten / kota akan dilaksanakan Pilbup / Pilwalkot.

Muhammad Nurhidayat, Kepala Kesbangpolinmas Blora berharap dengan agenda Sosialisasi  Undang Undang nomor 7 tahun 2017 ini dapat menyamakan persepsi antara partai politik, penyelenggara pemilu dan masyarakat secara umum sehingga tidak menimbulkan perselisihan dalam tahapan-tahapan pemilu ke depan.

Reporter : Jacko Priyanto