Blora – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumda Petrogas Persada DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Blora terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang energi dengan status badan hukum perusahaan Perseroan.
“Dari tiga daerah yang kami kunjungi, BUMD (bidang energi) nya berbentuk perseroan. Hal ini menjadi pertimbangan dalam menentukan status badan hukum Petrogas Persada Karawang yang akan dituangkan dalam Perda,” ucap Ketua Pansus Raperda Petrogas Persada DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi saat berkunjung ke DPRD Kabupaten Blora, Kamis (26/08/2021).
Dedi menerangkan Kabupaten Blora memiliki dua BUMD yang bergerak di bidang energi, yaitu PT BPE dan BPH. Dua BUMD tersebut memiliki tupoksi berbeda, yang mana PT BPU khusus bergerak terkait dengan Partisipasi Interest (PI) saja.
“PI di Kabupaten Blora sangat luar biasa, yaitu mencapai Rp 250 miliar pertahun, karena memang potensinya juga sangat luar biasa. Kalau untuk Karawang mungkin cukup satu BUMD saja, belum perlu dijadikan dua BUMD,” terangnya.
Dedi menuturkan, hasil dari kunjungan di tiga daerah akan menjadi referensi dalam menentukan status badan hukum Petrogas Persada.
“Hasil kunjungan ini akan kami sampaikan pada kegiatan pembahasan bersama Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum serta pihak terkait lainnya di Karawang. Sehingga apa yang kami tuangkan nanti dalam Perda sesuai dengan kebutuhan Karawang,” tandasnya.
Menurutnya, jika BUMD berjalan baik, ini dapat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga membantu keuangan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan.
“Kami juga berharap pasca Raperda ini diparipurnakan Petrogas Persada Karawang bisa berkembang seperti BUMD-BUMD yang kami kunjungi, baik di Subang, Bandung juga Blora,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pihaknya berkunjung di Kabupaten Subang bersama PT Subang Energi Abadi (SEA), Kota Bandung bersama PT Migas Hulu Jabar (MHU) dan PT Migas Hulu Jabar (MHU) ONWJ, serta Kabupaten Blora bersama PT Blora Petra Energi (BPE) dan PT Blora Petra Hulu (BPU).
Dalam kunjungan tersebut, Akhmad Zuhri, selaku Kasubag Hubungan Masyarakat, Protokol dan Publikasi Sekwan DPRD Blora, merasa senang akan kunjungan dari DPRD Karawang dan dipercaya menjadi bagian dari referensi perda.
“Intinya kami setwan DPRD Kabupaten Blora pada umumnya senang dipercaya untuk dijadikan studi referensi dari kabupaten kota (karawang-red) yang tukar pendapat tentang giatan dan perda yg sudah kita punyai,” pungkasnya. (Spt)