fbpx

PAKAI SIRENE DAN ROTATOR SEMBARANGAN, AKAN DITILANG

Penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Blora – Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer memasikan akan menindak tegas pemilik kendaraan dan pengemudi yang menggunakan sirene serta lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

”Awalnya kami melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan. Setelah itu, dilakukan pelepasan paksa. Jika ada yang melanggar akan dilakukan penilangan,” terang Kasatlantas, seperti dikutip Humas Polres Blora, Kamis (01/02).

 

Penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

AKP Febby memaparkan penggunaan dua alat tersebut telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

“Dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah,” paparnya.

AKP Febby melanjutkan, lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.

Kendati sosialisasi telah dilakukan di berbagai kesempatan, baik di klub sepeda motor maupun klub mobil, AKP Febby mengaku masih ada yang menggunakan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Reporter : Niam Jamil