Semarang- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemerintah Provinsi Jateng, serta Pemerintah Daerah di 35 Kabupaten/Kota di Jateng untuk melakukan langkah antisipatif terkait potensi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok 1 minggu sebelum lebaran.
“Penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban melayani masyarakat, sebaiknya siaga pada situasi ini dan turun ke pasar melihat harga barang kebutuhan pokok dan ketersediaan, untuk mencegah keluhan dan kekecewaan masyarakat,” himbau Plt Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, Sabtu (18/05).
Himbauan ini disampaikan usai dilaksanakannya sidak di dua pasar, yakni Pasar Peterongan dan Pasar Johar (relokasi), Jumat (17/05) kemarin. Dalam sidak tersebut, kondisi ketersediaan bahan pokok terpantau aman dan harga stabil.
“Hasil sidak di dua pasar tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jateng telah melaporkan kepada Ketua Ombudsman RI di Pusat, sebagai bahan tindaklanjut untuk memberikan saran kepada pemerintah pusat dalam mengendalikan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting serta ketersediaan bahan pokok,” imbuh Sabarudin.
Lebih lanjut, Sabarudin menegaskan, langkah sidak ini diambil untuk mencegah maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan barang penting serta pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
“Sidak ini dilakukan secara serentak oleh 34 Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (spt)