Blora – Oknum Satpol PP Blora yang viral dengan tendangan di kepala seorang pelajar akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan membebastugaskan oknum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Setda Blora, Senin (06/09).
“Kita sudah memutuskan yang bersangkutan akan dibebastugaskan, karena yg bersangkutan adalah pegawai kontrak, ini nanti pak Kasat akan memproses lebih lanjut teknisnya, keputusan kontrak ini nantinya seperti apa,” ucap Bupati.
Arief mengungkapkan pemberhentian tersebut langsung disusun per hari ini. menurutnya, perbuatan ini dirasa sudah melampaui batas dan tidak dibenarkan.
“Hari ini langsung disusun surat-suratnya. Ini langkah tegas kita, bahwa cara seperti ini tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas. Sebagai aparat tidak seharusnya seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Politisi PKB ini, dari sisi hukum sudah ada mediasi antara yang bersangkutan dengan korban dan akan melakukan evaluasi dan pembinaan.
“Ranah kita adalah dari sisi kepegawaian dan besok pagi kita akan gelar apel dengan Kapolres, Dandim untuk seluruh satpol kita kasih pembinaan untuk kedepan melayani masyarakat. Kita layani dengan baik. Kita akan evaluasi. Kedepan lebih mengedepankan cara yang lebih humanis dan persuasif,” terangnya.
Disinggung terkait adanya intervensi terhadap korban, Arief menegaskan mediasi dilakukan semua pihak antara pelaku dan korban.
“Saya kira tidak, ini upaya yang dilakukan semua pihak. Tidak ada intervensi dan dimediasi pihak kecamatan, polsek dan koramil yang dilakukan di polsek Cepu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan sudah memberikan tata urutan (laporan-red) kepada Bupati selaku pembina kepegawaian daerah.
“Untuk proses-proses sudah kita laksanakan. Kita sudah tarik di satpol induk, jaga serambi. Membuat pernyataan dan mengakui kesalahan. Sudah ada mediasi secara damai,”
Djoko akan adakan pembinaan full, mengundang semuan anggotanya dan menegaskan jangan sampai kejadian seperti ini tidak terjadi dikemudian hari.
“Iya kita pecat, kita berhentikan kontraknya. Kita berhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya. (Spt)