Blora, BLORANEWS – Oknum Pasangan Suami Istri (Pasutri) anggota Polres Blora (Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fany Jatmika, red) divonis 6 tahun penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.
Untuk terdakwa Bripka Etana Fany Jatmika, selain divonis Pidana Penjara 6 tahun, juga dibebani uang pengganti Rp 1.650.500.000 Subsidair 1 tahun penjara. Ditambah uang denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sementara sang istri, Briptu Eka Mariyani selain divonis 6 tahun kurungan pidana penjara juga di vonis bayar denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan. Selain itu membayar biaya perkara Rp 10.000.
“Untuk terdakwa dan JPU masih pikir-pikir untuk banding,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora Karyono.
Diketahui bersama, dugaan korupsi ini diketahui awal tahun 2022 lalu. Tepatnya, pada tanggal 3 Januari 2022 Kasat Lantas Polres Blora, Edi Sukamto bersama Benma Eka Mariyani dan Benma Pembantu melakukan pengecekan tutup buku akhir tahun 2021. Ditemukan setor billing dari Terdakwa tanggal 30 Desember 2021 belum terbayar. Sampai batas waktu yang ditentukan, Eka belum bisa menyetorkan PNBP ke kas negara.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNBP di Kantor Satlantas Polres Blora tahun 2021 tersebut sejumlah Rp 3.049 380.000. Dari hasil kerugian negara, terdakwa Eka mengembalikan Rp 1.398.880.000. Sehingga kerugian negara sebesar Rp 1.650.500.000
Adapun penerimaan dan penyetoran PNBP terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan SIM perpanjangan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
Berikutnya, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Klinik Pengemudi (Klipeng)/Simulator, Mutasi Keluar, Nomor registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengamanan Objek Vital. (sub)