Blora- Meski berjalan lambat, penanganan kasus tindak asusila terhadap SA (14), gadis difabel, terus berjalan. Pelaku tindak asusila, SMN (65) hari ini ditangkap dan menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Blora.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Lilik Widyastuti membenarkan kabar penangkapan pelaku. Meski demikian, aparat belum dapat menyampaikan sejumlah informasi terkait perkembangan kasus ini ke publik.
“Betul, telah ditangkap dan menjalani penahanan. Kami belum dapat menyampaikan hal-hal lainnya,” jelas Ipda Lilik, Senin (26/11).
Sebagai informasi, penangkapan terhadap pelaku berlangsung hari Minggu (25/11) kemarin. Kasus ini, sebenarnya telah berjalan satu bulan lebih. Dimulai sejak 15 Oktober kemarin. Aparat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini lantaran korban menderita keterbelakangan mental.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, Djasman, terkait peristiwa yang menimpa anaknya. Djasman merupakan warga Dukuh Sumengko RT 06 RW 04 Desa Sambongrejo Kecamatan Tunjungan.
Dalam laporan tersebut, Djasman melaporkan pelaku, seorang mantan modin berinisial SMN (65) lantaran melakukan tindak asusila kepada anaknya, SA.
Ironisnya, oleh warga setempat, SMN dikenal sebagai warga yang taat beragama, bahkan lansia ini kerap menjadi imam sholat di mushola samping rumahnya. (one)